Selasa, 03 Februari 2015

Jokowi Calonkan Budi Gunawan Kapolri dari Kompolnas dan Menko Polhukam

Jurnalis Independen: Pencalonan Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman olehPresiden JokoWidodo berbuntut kisruh berkepanjangan.Padahal pencalonan itu atas rekomendasi dari Kompolnas dan Menko Polhukam Tejo Edhy Purdijatno.
Buntut pencalonan Budi Gunawan yang "cacat dan digagalkan" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berbuntut "pembunuhan" lembaga KPK. Pimpinan KPK,satu persatu mengalami penelanjangan "pelanggaran hukum" masa lalu.

Banyaknya laporan terkait masa lalu petinggi KPK yang dilaporkan ke institusi Polri dari masyarakat, membuat membuat KPK seakan mengalami pelemahan bahkan pembunuhan kredibilitas lembaga itu.

Jika mau jujur,laporan negatif masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Abraham Samad,Bambang Widjajanto, Sapta, maupun adalahmerupakan"balas dendam" oknum-oknum pendukung Budi Gunawan di institusi kepolisian.
 
Anggota Tim Independen Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengatakan, soal terpilihnya Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri merupakan pilihan dari Kompolnas dan Menko Polhukam, Tedjo Edhy Purdijatno. Karenanya, mantan Wakapolri ini menilai Presiden Joko Widodo tak bisa seutuhnya bisa disalahkan.

Dia berpandangan seharusnya masukan atas nama Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri telah melalui seleksi yang ketat di antara nama calon Kapolri lainnya. Apalagi, tidak dilibatkannya Dewan Kebijakan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) yang biasa memberi keputusan dari pihak Polri tentang siapa calon Kapolri selanjutnya, membuat Presiden Jokowi terkesan memilih calon Kapolri yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

"Dalam penunjukan calon Kapolri biasanya melibatkan Dewan Kebijakan dan Kepangkatan Tinggi Polri. Di mana biasanya di sana terjadi debat. Dicek semua dan akan diberikan yang terbaik kepada Presiden. Tapi kali ini kan tidak seperti itu," kata Oegroseno di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/2).

"Tapi dalam pencalonan Budi Gunawan ini kan justru proses itu tidak ada. Nama BG ini kan langsung dari Kompolnas dan Menko Polhukam yang melakukan pemilihan. Bagaimana seseorang yang tidak mempunyai data base tentang orang-orang di kepolisian bisa memilih. Jadinya kurang pas," katanya menambahkan.

Oegroseno meminta, agar organisasi Polri tidak ikut bermain dalam dunia politik, terutama dengan adanya kisruh antara KPK dan Polri saat ini.

"Organisasi polisi itu organisasi rakyat, bukan organisasi politik. Saya akan berteriak keras sekali jika organisasi Polri dibawa ke arah sana," katanya menegaskan.

Tentu saja, apa yang dikatakan mantan Wakapolri Oegroseno semoga saja bukan yang kini dilantik menjadi anggota Tim Independen terkait kisruh POLRI vs KPK,bukan pengkambinghitaman Kompolnas maupun Menko Polhukam.

Sementara itu, Kubu tersangka kasus gratifikasi dan suap, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, membeberkan sedikit soal alasan pengubahan materi gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi, diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia menyatakan salah satu materi gugatan terkait penjelasan Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang isi praperadilan.

Kuasa hukum praperadilan Komjen Budi, Maqdir Ismail, awalnya menyatakan pengubahan materi itu tidak terlalu penting. Tetapi menurut penjelasan KPK, hal itu justru membuat mereka mesti mempelajari lagi isi gugatan dan harus absen dalam sidang perdana praperadilan kemarin.  

Tidak ada komentar: